sebenarnya belum ditentukan secara pasti kapan harga tersebut akan diberlakukan, apalagi saat ini Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) masih mengkaji usulan kenaikan harga rokok tersebut
“Kita harus komunikasikan dengan seluruh stakeholder, baik yang pro kesehatan maupun yang pro industri, petani karena pasti ada tarik ulur di situ. Kalau cuma dengarkan salah satunya, bisa bangkrut itu,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi seperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat (19/8/2016).
Lalu apa pendapat kamu soal rencana kenaikan harga rokok tersebut? Untuk kamu yang bukan perokok tentunya sangat setuju dengan rencana ini, tapi untuk kamu yang merokok. Hmmm, rasanya akan berusaha mati-matian supaya harga rokok tetap normal, kan?
Nggak hanya kamu kok yang kini tengah tertarik soal berita tentang kenaikan harga rokok karena di Twitter topik tersebut juga sempat menjadi trending topic lho. Lalu apa pendapat para netizen soal harga rokok yang akan naik ini? Simak kicauan para netizen di Twitter berikut ini.
sekolah full day, rokok 50. its ok cause we life in Indonesia.
— Mas RR (@RinaldiRiz) August 18, 2016
sumber : http://www.bintang.com
0 Comment to "Harga Rokok Naik Jadi Rp 50 Ribu per Bungkus?"
Posting Komentar