Maraknya kasus asusila yang menimpa korban anak-anak semakin mengkhawatirkan. Pemerintah pun berusaha untuk membuat aturan agar para pelaku kejahatan s3ksual kepada anak dihukum berat untuk menimbulkan efek jera.
Presiden Joko Widodo kemarin langsung menggelar rapat terbatas membahas pencegahan kekerasan s3ksual terhadap anak. Dalam rapat yang digelar di Kantor Presiden itu diputuskan bahwa pemerintah menyepakati akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan kekerasan s3ksual terhadap anak.
"(Dalam Perppu) salah satu halnya berkaitan dengan hukuman pokok yaitu bisa menjadi hukuman maksimal 20 tahun," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5) kemarin.
Dalam Perppu nantinya akan diatur mengenai hukuman kebiri. Tidak itu saja, para pelaku kejahatan s3ksual terhadap anak itu akan dipasangi chip khusus agar mudah dipantau gerak-geriknya.
"Kemudian ada juga publikasi identitas dan pemberian hukuman sosial," kata Puan menambahkan.Puan menjelaskan Perppu tersebut merupakan sebuah bukti komitmen dari pemerintah untuk mencegah kekerasan s3ksual terhadap anak. Lewat Perppu tersebut, Puan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan s3ksual terhadap anak.
"Yang tentu saja kami mengutuk, bahwa kekerasan itu hukumannya harus bisa memberikan efek jera," ujarnya.
Dalam dunia medis, dikenal dua cara untuk melakukan kebiri, yaitu secara fisik dan kimiawi. Kebiri fisik dilakukan dengan tindakan operasi (memotong testikel), sedangkan kebiri kimiawi yaitu dengan melakukan penyuntikan zat kimia yang dapat menghilangkan hasrat s3ksual seseorang.
Jika kebiri secara seksual masih dianggap sadis, maka saat ini kebiri secara kimiawi dianggap sebagai alternatif tepat untuk memberikan pelajaran bagi para pelaku kejahatan s3ksual terutama kaum pedofil.
Untuk kebiri kimiawi dilakukan dengan melibatkan sejumlah tim kesehatan mulai dari seksolog, hingga psikiater utk memastikan kondisi kejiwaan para pelaku paedofil sebelum diberikan suntikan atau obat-obatan antiandrogen yang akan membuat nafsu s3ks mereka menurun hingga menghilang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, untuk hukuman yang akan dikenakan di Indonesia akan dikenakan hukuman kebiri kimia. Untuk proses kebirinya dapat dilakukan saat pelaku berada dalam penjara maupun akan keluar dari balik jeruji besi.Sementara, untuk pemasangan chip akan dilakukan saat pelaku akan menghirup udara bebas sehingga nantinya dapat terlacak apabila pelaku tersebut akan kembali melancarkan aksi s3ksualnya.
"Kebiri kimia dan teknis bisa dilakukan waktu dia di dalam maupun sebelum keluar. Sebelum keluar juga dibuat untuk pemantauan berupa chip di kaki atau elektronik gadget di pergelangan untuk memantau dia. Itu diputuskan hakim saat melihat fakta. Kalau yang bersangkutan pedofil berulang dan kejahatannya ini dapat dilakukan terapi dikebiri," jelasnya.
Menurut Yasonna, draf Perppu tersebut dalam waktu dekat akan segera dikirimkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
"Akan kita kirimkan ke DPR dan kita harapkan pada masa sidang mendatang dibahas. Sebelum masa sidang ini kami harapkan Perppu sudah keluar," kata Yasonna.
Yasonna menjelaskan pemerintah lebih memilih Perppu ketimbang membuat sebuah undang-undang baru dikarenakan faktor efisiensi waktu. Seperti diketahui, pembuatan sebuah undang-undang memakan waktu yang sangat panjang.
"Kalau UU kan nanti lama lagi perdebatannya. Ini akan segera kita rumuskan, tim lintas kementerian akan segera kerja," ujarnya.
Sumber : Merdeka.com
0 Comment to "HUKUMAN '' kejahatan se4sual anak bakal dikebiri secara kimia"
Posting Komentar